KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan, Sempat Ditentang Para Penghuni
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penertiban aset 7 rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh PT KAI Daop 4 Semarang sempat diwarnai kericuhan.
"Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan sistem sewa," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (30/7).
Dia menyebutkan rumah-rumah tersebut ditempati oleh keturunan para pensiunan pegawai tersebut tanpa perikatan kontrak.
"Ketujuh rumah tersebut berlokasi di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, serta Jalan Gundih, Kota Semarang," ujarnya.
Upaya persuasif, kata dia, sudah dilakukan PT KAI dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali.
Namun, tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyerahkan aset BUMN tersebut.
"Upaya tegas dilakukan untuk mengosongkan ketujuh rumah tersebut," tambahnya.
Pengosongan rumah sendiri sempat ditentang oleh para penghuni rumah yang meminta agar ada keputusan pengadilan dalam upaya paksa tersebut.
Penertiban aset 7 rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh PT KAI Daop 4 Semarang sempat diwarnai kericuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News