KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Aset Rumah Perusahaan, Sempat Ditentang Para Penghuni
Selasa, 30 Juli 2024 – 21:05 WIB
"Tidak ada pejabat PJKA mengusir para pensiunan. Sekarang menjadi PT KAI jadi arogan, serakah, rakus, semua tanah diakui milik PT KAI," kata salah satu penghuni rumah Suryono Raharjo (70).
Baca Juga:
Dia mengaku sudah tinggal di situ sejak 1982 melalui surat penunjukan rumah dari PJKA.
"Saya pensiunan masinis PJKA, pensiun pada 2010. Selama PJKA pensiunan tenang-tenang saja tidak ada masalah. Setelah PJKA alih fungsi jadi PT KAI, para penghuni mulai diusik," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT KAI juga menunjukkan dasar hukum pengosongan rumah yakni sertifikat HGB yang dikuasai oleh BUMN tersebut. (antara/jpnn)
Penertiban aset 7 rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh PT KAI Daop 4 Semarang sempat diwarnai kericuhan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News