Kasus Kecelakaan di Flyover Manahan Solo, Pengemudi Civic Turbo jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi menetapkan pengemudi mobil Civic Turbo berinisial IL (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Flyover Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan.
“Kami telah melaksanakan tahapan-tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan baik korban, tersangka dan sebagainya. Hari ini setelah melakukan gelar kembali untuk menetapkan tersangka. Saudari IJ yang mengemudikan mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolresta Surakarta, Jumat (6/9).
Kasus kecelakaan itu terjadi pada Rabu (4/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku yang mengendarai mobil Civic Turbo menabrak seorang pedagang sayur bernama Lasiyem (56) warga Nogosari, Boyolali yang tengah mengenderai sepeda motor supra. Akibatnya Lasiyem tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolresta menjelaskan seluruh bukti, keterangan saksi-saksi dan analisis hasil rekaman CCTV menguatkan bahwa IJ telah melakukan tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat mengendarai kendaraan roda empat.
Salah satu yang memperkuat ditetapkannya IJ sebagai tersangka adalah hasil positif alkohol setelah melakukan tes urin.
Kombes Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
“Kami akan menunggu apakah hal tersebut memenuhi persyaratan dari kejaksaan sebelum kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas dia.
Polisi menetapkan pengemudi mobil Civic Turbo berinisial IL (36) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Flyover Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News