Hari Pertama Sekatenan di Solo Diwarnai Kericuhan
"Ini missomunikasi yang sebetulnya tidak harus terjadi. Namun kalau kami tarik lagi proses penyelenggaraan kegiatan ini ada dawuh dari Pangageng Parentah Keraton Gusti Dipo untuk hadir di acara itu," jelas dia.
Namun demikian, menurut Eddy lembaga yang dibentuk pada 2017 itu tidak sah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga lembaga hukum yang sah adalah lembaga hukum Sinuhun 2004.
"Sesungguhnya pada saat Gusti Dipo menetapkan diri sebagai Pangageng Parentah Keraton dalam acara ini. Itu adalah badan yang melanggar hukum. Namun, karena kami orang Jawa ini, kan, mencari harmoni, jadi tidak masalah asal berjalan dengan baik. Namun, toh masih ada komunikasi yang kurang baik," jelas dia.
Di sisi lain, Pangageng Parentah Keraton Surakarta GPH Dipokusumo menyampaikan hal serupa. Kericuhan yang terjadi dikarenakan adanya miskomunikasi.
"Kalau saya hanya karena SOP saja. Dawuh dalem itu standarnya Mantu Dalem KRA Baruno Aji Diningrat," katanya.
Ketika dimintai konfirmasi bahwa Gamelan Sekaten telah ditabuh sebelum Mantu Dalem hadir, Dipokusumo menyebut bahwa ada kesalahan SOP.
"Memang terjadi begitu, tetapi, kan, semua berdasarkan dawuh dalem," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Hari pertama Sekatenan di Halaman Masjid Agung Solo, Senin (9/9) diwarnai kericuhan antar-pihak internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News