Wartawan Ditarik Ajudan Pj Gubernur Jateng, Jatuh Terjengkang, Kesakitan

Kamis, 26 September 2024 – 16:15 WIB
Wartawan Ditarik Ajudan Pj Gubernur Jateng, Jatuh Terjengkang, Kesakitan - JPNN.com Jateng
Ilustrasi wartawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut, dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga. 

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkapnya.

Setiap orang yang menghambat hal tersebut, kata dia, bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. 

"Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta," ungkap Dafi.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran."

Pasal 4 ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." (JPNN)

Tindakan tak mengenakan dilakukan oleh salah seorang ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terhadap wartawan JPNN Wisnu Kusuma (30).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News