Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Begini Alasannya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Kepala Bagian Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka memerlukan syarat-syarat tertentu yang belum terpenuhi, sehingga penyelidikan terus berlanjut," ujarnya, Selasa (15/10).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, serta melibatkan saksi ahli dan perwakilan dari Mabes Polri.
Fokus penyidikan, kata Kombes Artanto, saat ini adalah dugaan pemerasan yang diduga dialami oleh Aulia selama menjalani PPDS di Undip, khususnya saat praktik di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Status kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 7 Oktober 2024, dan sudah ada 48 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho, serta Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko.
Artanto juga menyatakan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dan akan segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, dia belum bisa mengungkapkan detail terkait jumlah pemerasan sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di kalangan PPDS Undip Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News