Kasus Kematian Aulia Risma di PPDS Undip, Polda Jateng akan Tetapkan Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa 48 saksi dalam kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto mengatakan puluhan saksi yang diperiksa adalah orang-orang dekat dari korban.
Dari puluhan orang saksi itu, dua di antaranya adalah Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, dan Dekan Fk Undip Yan Wisnu Prajoko.
"Iya, semua yang berkaitan dengan permasalahan ini diperiksa dan diambil keterangan semua," kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10).
Kombes Artanto mengatakan hari ini, Selasa (15/10) telah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan perundungan yang menimpa Aulia Risma Lestari selama menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Undip dan Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Kariadi Semarang.
"Jadi beberapa hari yang lalu tanggal 17 Oktober kami sudah menetapkan kasus ini naik penyidikan. Hari ini kami akan menetapkan tersangkanya siapa, semoga siang ini selesai," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Perlu diketahui, Aulia Risma Lestari yang merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8) malam.
Belakangan diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang karena korban diduga meninggal dunia akibat perundungan.
Hari ini Polda Jateng akan menetapkan tersangka dari 48 saksi yang diperiksa, ada Kaprodi PPDS & Dekan FK Undip.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News