Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip

Selasa, 15 Oktober 2024 – 20:05 WIB
Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) urung menetapkan tersangka dalam kasus kematian Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto mengatakan dalam hal ini, penyidik masih melakukan pendalaman setelah gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara masih ada syarat tertentu dalam penetapan tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman dalam penyidikan," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/10) sore.

Dia bilang rapat hasil gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama saksi ahli dan Mabes Polri.

Dalam hal ini, penyidik hanya melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemerasan yang dialami mendiang dokter Aulia Risma Lestari selama menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Undip.

Termasuk selama korban melakukan praktik pendidikan di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Kariadi Semarang. Sejak 7 Oktober 2024, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Di sini, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, dan Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko menjadi dua di antara 48 saksi yang turut diperiksa.

"Prinsip status sudah naik penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pendalaman menentukan siapa tersangka. Penyidik sangat berhati-hati sekali dalam penetapan tersangka," ujarnya.

Polda Jateng urung menetapkan tersangka kasus kematian dr Aulia Risma karena masih pendalaman.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News