Pembentukan Alkap DPRD Surakarta Mandek, Begini Alasannya
jateng.jpnn.com, SOLO - Pembentukan alat-alat kelengkapan (alkap) DPRD Surakarta masa bakti 2024-2029 mandek. Perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tentang jumlah atau kuota anggota di komisi jadi pemicunya.
Dalam Pasal 73 ayat tiga (3) Tatib DPRD Surakarta 2024 disebutkan jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antar komisi.
Namun PDIP dan fraksi-fraksi KIM Plus belum mencapai kesepakatan terkait penafsiran ketentuan itu. PDIP berpendapat prinsip berimbang dan merata bukan dalam hal kuantitas, tetapi kualitas.
Artinya, PDIP berpendapat terserah kepada setiap fraksi mau menugaskan berapa legislator di setiap komisi. Namun, fraksi-fraksi di KIM Plus berpendapat mestinya penafsiran Pasal 73 sudah jelas.
Mereka berpandangan prinsip berimbang dan merata mengacu kepada jumlah atau kuantitas legislator di masing-masing fraksi. Perbedaan pandangan itu membuat agenda pembentukan alkap mundur.
Rapat Paripurna DPRD Surakarta dengan agenda pembentukan Alkap pada Jumat (18/10), batal digelar. Bahkan hingga Kamis (24/10) belum ada jadwal rapat paripurna dengan agenda itu.
Kondisi itu membuat fraksi-fraksi KIM Plus di DPRD Surakarta merasa jengah. Mereka mendesak pimpinan DPRD Surakarta, utamanya Ketua Budi Prasetyo segera menjadwalkan rapat paripurna.
Seperti disampaikan Bendahara Fraksi Karya Amanat Bangsa DPRD Surakarta Sri Martuti Handayani. Menurut dia sebenarnya mayoritas fraksi sudah siap untuk digelar rapat paripurna.
Pembentukan alat-alat kelengkapan (alkap) DPRD Surakarta masa bakti 2024-2029 mandek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News