Seorang Pengacara di Solo Diancam Senjata Api
jateng.jpnn.com, SOLO - Sejumlah pengacara menggeruduk Polresta Surakarta pada Jumat (8/11) untuk menanyakan perkembangan kasus ancaman dengan senjata api. Kasus pengancaman itu menimpa seorang pengacara bernama Ferry Ruhananto.
Ketua Peradi Solo sekaligus kuasa hukum korban Zainal Abidin mengungkapkan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta pada Selasa (5/11). Kedatangan lebih dari 20 orang pengacara itu adalah untuk menanyakan hasil laporan tersebut.
"Yang pertama tentunya kami menanyakan hasil dari laporan itu sejauh mana perkembangannya. Dari penyidik otomatis mengatakan akan dipelajari dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya saat diwawancarai.
Menurut Zainal, kejadian bermula saat terdengar suara cekcok antara laki-laki dan perempuan di indekos milik kliennya.
"Dan akhirnya Mas Ferry ini diminta untuk pergi, tetapi karena yang memiliki indekos adalah Mas Ferry, artinya dia berhak masuk di kamar itu, akhirnya dia (pelaku) mengambil pistol di dalam mobil dan menembakkan ke atas," kata dia.
Sementara itu, Ferry menuturkan jika kejadian pengancaman menggunakan senjata api itu terjadi pada Minggu (23/10) sekitar pukul 23:56 WIB dan sebuah selongsong peluru ditemukan sehari kemudian.
"Laporan hari Selasa tanggal 5 November 2024. Selongsong peluru ditemukan paginya. Sehari setelah kejadian," kata dia.
Disinggung mengenai pelaku, Ferry enggan menyebutkan nama atau inisial. "Kalau nama saya belum bisa menyebut, inisial belum bisa menyebut. Ciri mata sipit, kulit putih perawakan tinggi. Pakai kaus biasa, naik mobil Mercy. Senjata warna hitam jenis pistol. Tangan kiri menunjuk saya tangan kanan meletuskan senjata," tutup dia. (mcr21/jpnn)
Sejumlah pengacara menggeruduk Polresta Surakarta pada Jumat (8/11) untuk menanyakan perkembangan kasus ancaman dengan senjata api
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News