Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sopir truk tronton pengangkut aki berinisial DS (23) yang menjadi penyebab kecelakaan fatal di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis (21/11) ketika truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan dan sebuah ruko, mengakibatkan dua korban jiwa.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, mengungkapkan peningkatan status DS menjadi tersangka didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan.
"Status pengemudi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah alat bukti dan fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran," ujarnya, Senin (25/11).
Rem Blong dan Pelanggaran Waktu Operasional Jadi Penyebab
Hasil pemeriksaan menunjukkan Rem truk tronton tersebut tidak berfungsi, menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.
Selain itu, sopir juga melanggar aturan waktu operasional yang berlaku di Jalan Prof. Hamka, yang hanya mengizinkan kendaraan berat melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
"Truk melintas di jalur yang menurun tajam ini pada sore hari, di luar jam yang diperbolehkan," jelas AKBP Yunaldi.
Sopir truk tronton pengangkut aki berinisial DS (23) yang menjadi penyebab kecelakaan fatal di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News