Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka

Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka - JPNN.com Jateng
Kecelakaan maut terjadi di turunan Selayur, Kamis (21/11) pukul 17.15 WIB. FOTO: Danang Diska Atmaja/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sopir truk tronton pengangkut aki berinisial DS (23) yang menjadi penyebab kecelakaan fatal di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis (21/11) ketika truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan dan sebuah ruko, mengakibatkan dua korban jiwa.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, mengungkapkan peningkatan status DS menjadi tersangka didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan.

"Status pengemudi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah alat bukti dan fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran," ujarnya, Senin (25/11).

Rem Blong dan Pelanggaran Waktu Operasional Jadi Penyebab

Hasil pemeriksaan menunjukkan Rem truk tronton tersebut tidak berfungsi, menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.

Selain itu, sopir juga melanggar aturan waktu operasional yang berlaku di Jalan Prof. Hamka, yang hanya mengizinkan kendaraan berat melintas antara pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

"Truk melintas di jalur yang menurun tajam ini pada sore hari, di luar jam yang diperbolehkan," jelas AKBP Yunaldi. 

Sopir truk tronton pengangkut aki berinisial DS (23) yang menjadi penyebab kecelakaan fatal di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News