Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB
Dia menyayangkan keputusan pengemudi yang tetap nekat melintas meski tahu risiko jalur tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DS akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses hukum akan terus berjalan, dan polisi menegaskan akan bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama di jalur yang rawan dan memiliki risiko tinggi. (antara/jpnn)
Sopir truk tronton pengangkut aki berinisial DS (23) yang menjadi penyebab kecelakaan fatal di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News