Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Selasa, 03 Desember 2024 – 14:45 WIB
Aipda Robig diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian anggota kepolisian.
RZ juga dianggap melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Penembakan ini telah memicu sorotan tajam terhadap penggunaan senjata api oleh aparat, serta desakan untuk meninjau ulang standar operasional prosedur dalam menangani situasi yang melibatkan masyarakat sipil. (antara/jpnn)
Ada fakta baru soal penembakan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy oleh Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News