Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Selasa, 03 Desember 2024 – 14:45 WIB
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang - JPNN.com Jateng
Jajaran Polda Jawa Tengah bersama Kapolrestabes Semarang menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Aipda Robig diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian anggota kepolisian. 

RZ juga dianggap melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Penembakan ini telah memicu sorotan tajam terhadap penggunaan senjata api oleh aparat, serta desakan untuk meninjau ulang standar operasional prosedur dalam menangani situasi yang melibatkan masyarakat sipil. (antara/jpnn)

Ada fakta baru soal penembakan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy oleh Aipda Robig Zainudin pada 24 November 2024.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News