Teguh Sentil Anggota DPRD Surakarta Gegara Pembahasan RAPBD Tak Kunjung Selesai

Selasa, 03 Desember 2024 – 15:23 WIB
Teguh Sentil Anggota DPRD Surakarta Gegara Pembahasan RAPBD Tak Kunjung Selesai - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat diwawancari di Balai Kota Solo, Selasa (3/12/2024). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi APBD Kota Surakarta 2025 hingga Rabu (3/12) masih menemui jalan buntu. 

Para wakil rakyat yang duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surkarta sibuk saling menyalahkan.

Menanggapi kesengkarutan yang ada di DPRD, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kelonggaran waktu hingga habis masa bulan Desember 2024.

Keputusan tersebut didapat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan DPRD bekonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Kemedagri.

“Jadi KUA-PPAS-nya, kan, tidak sempat dibaca karena waktunya sudah habis. Kemudian kami mengajak teman-teman DPRD memfasilitasi lewat provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri, hasilnya positif artinya masih diberi kesempatan sebelum habis Desember. Berarti ada kesempatan. Termasuk provinsi tetap mau mengevaluasi hasil raperda APBD setelah kesepakatan antara Wali Kota dan pimpinan DPRD,” ujarnya saat diwawancari di Balai Kota Surakarta, Selasa (3/12).

Pembahasan RAPBD Kota Solo sendiri dimulai pada Selasa (26/11) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Surakarta tentang RAPBD 2025.

Setelah itu, dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Kemudian digelar rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Surakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi dan penetapan alkap yang akan membahasnya. 

Pembahasan RAPBD 2025 seharusnya digelar pada Rabu (27/11) diliburkan karena Pilkada 2024

Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Kemendragi memberikan kelonggaran waktu hingga habis masa Desember 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News