Teguh Sentil Anggota DPRD Surakarta Gegara Pembahasan RAPBD Tak Kunjung Selesai
, kemudian pada Kamis (28/11), digelar rapat Banggar. Namun, rapat tersebut dihujani interupsi dari anggota Fraksi PDIP yang menganggap pembentukan Banggar tidak sah.
Fraksi PDIP berargumentasi pembentukan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) harus didahului dengan terbentuknya komisi-komisi.
"Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tatib DPRD, anggota Banggar adalah representasi anggota komisi yang ditugaskan fraksi masing-masing," ungkapnya.
Karena terus dihujani protes dan interupsi dari anggota Fraksi PDIP, rapat akhirnya ditunda dengan rencana dilanjutkan pada Jumat (29/11) dengan agenda pembahasan sekaligus penetapan RAPBD 2025. Namun, hingga Jumat malam tidak ada pengesahan RAPBD 2025.
“Jadi bolanya ada di DPRD dengan syarat pada waktu membahas itu harus terbentuk alat kelengkapan yang kemarin dibentuk kalau menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) itu tidak sah, membentuknya harus komisi dulu baru badan-badan, karena badan itu bagian representasi komisi, Banmus itu mesti mewakili komisi, Banggar itu tidak tertulis di situ termasuk. Bamus itu meski perwakilan komisi mesti ada, dia pun tidak tertulis di situ termasuk badan-badan yang lain, legislasi maupun badan kehormatan,” kata anggota DPRD Kota Surakarta 3 periode (2009-2024) itu.
Teguh menegaskan jika APBD belum ditetapkan setelah Perkada maka pemerintahan di Kota Solo baik legislatif maupun eksekutif akan lumpuh. Pemerintah tidak akan mampu menyelenggarakan program pembangunan.
“Jadi kalau perkada maka lumpuh pemerintahan termasuk DPRDnya karena kalau itu perkada maka yang wajib saja termasuk gaji (ASN,red-). Pendidikan sama kesehatan dan itu puun tidak boleh membangun apakah program TMMD bisa? Tidak bisa, apakah nanti melanjutkan gorong-gorong di PU atau di Perkim? Tidak bisa. Bisanya hanya perawatan saja, masih bolong ditambal itu saja, itu pelayanan namanya jadi ini, yang jelas rakyat Solo,” beber dia.
Teguh pun berpesan agar ego yang ada di DPRD saat ini wajib selesai. Mereka tidak perlu lagi menjadi paling benar.
Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengungkapkan Pemerintah Pusat melalui Kemendragi memberikan kelonggaran waktu hingga habis masa Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News