RKB: Kenaikan PPN 12% Bukan Lahir di Era Presiden Prabowo
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sukarelawan Prabowo-Gibran Rumah Keluarga Bersama (RKB) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bukan merupakan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum RKB Wigit Bagoes Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021.
“Cikal bakal PPN 12% ini adalah produk inisiasi partai penguasa sebelumnya, yaitu PDIP. Itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024, di mana Ketua DPR RI saat itu adalah Puan Maharani,” ujar Wigit di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Wigit menambahkan bahwa UU HPP disusun oleh Panja yang juga dipimpin oleh anggota PDIP, menjelaskan keterkaitan kebijakan tersebut dengan pemerintahan sebelumnya.
RKB menyatakan rasa syukur atas langkah Presiden Prabowo yang membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang-barang mewah.
“Kami sangat bersyukur Pak Prabowo sangat peka dan memperjuangkan hal ini, sehingga masyarakat kecil tidak terbebani,” terang Wigit.
Baca Juga:
Selain membahas PPN, RKB turut menyampaikan harapannya terhadap penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap KPK, mulai dari pimpinan hingga dewan pengawas, mampu menjalankan tugas dengan amanah dan menjadi mitra penyeimbang bagi Presiden Prabowo,” ungkap Wigit.
RKB menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bukan merupakan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News