Pemprov Jateng Siapkan Solusi untuk Buruh Sritex jika PHK Terjadi
Dia juga menyebutkan kurator telah memastikan posisi buruh akan diprioritaskan setelah penyelesaian kewajiban pajak perusahaan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor.
PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditor Sritex, mengajukan pembatalan perjanjian damai terkait penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
Total utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 32,6 triliun.
Dengan kondisi ini, Pemprov Jateng berharap solusi terbaik dapat ditemukan untuk melindungi hak-hak buruh, sekaligus membantu mereka bangkit dari dampak kepailitan perusahaan. (antara/jpnn)
Pemprov Jateng bersiap membantu ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) jika PHK terjadi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News