Revisi UU Kejaksaan Tidak Akan Membuat Jaksa Kebal Hukum, Koruptor Makin Terancam

Selasa, 11 Februari 2025 – 22:15 WIB
Revisi UU Kejaksaan Tidak Akan Membuat Jaksa Kebal Hukum, Koruptor Makin Terancam - JPNN.com Jateng
Soal Revisi UU Kejaksaan. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini bukan hal baru, sudah ada dalam regulasi sebelumnya. Buktinya, jaksa yang terbukti bersalah tetap bisa dihukum. Contohnya kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso yang tetap diproses hukum," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengatakan kewenangan Kejaksaan yang diperluas dalam revisi ini tidak akan membuatnya menjadi institusi yang terlalu dominan atau memiliki kekuasaan absolut.

Sebaliknya, kata dia, Kejaksaan sering menjadi target kriminalisasi dan serangan balik dari para pelaku kejahatan, terutama koruptor.

"Pasal 8 dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 hanya memberikan perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya, sama seperti perlindungan yang diberikan kepada hakim dalam UU Kehakiman," paparnya.

Menurutnya, dengan revisi ini, Kejaksaan Agung yang saat ini dipimpin ST Burhanuddin akan semakin agresif dalam mengusut kasus-kasus besar yang merugikan negara. Sejumlah kasus besar seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, skandal PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo, dan impor gula adalah bukti nyata keberanian Kejaksaan dalam membongkar skandal keuangan triliunan rupiah.

Bahkan, berdasarkan survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, dengan tingkat kepercayaan mencapai 77 persen dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mengungguli KPK, Kehakiman, dan Polri.

"Berkat ketegasan Kejagung, uang negara yang dikorupsi bisa dikembalikan, dan koruptor-koruptor besar berhasil diadili," ungkapnya.

Penguatan Kejaksaan Mendapat Dukungan Pakar Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan memberikan hak imunitas kepada jaksa.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News