Revisi UU Kejaksaan Tidak Akan Membuat Jaksa Kebal Hukum, Koruptor Makin Terancam
![Revisi UU Kejaksaan Tidak Akan Membuat Jaksa Kebal Hukum, Koruptor Makin Terancam - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/16/IMG_20200116_125836.jpg)
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Rahayu Subekti menegaskan revisi UU Kejaksaan tidak memberikan kekebalan hukum bagi jaksa.
Dia menyanggah pernyataan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, yang sebelumnya menyebut adanya hak imunitas dalam revisi ini.
"Dalam sistem hukum, ada prinsip hirarki yang berlaku, di mana atasan mengawasi bawahan. Jadi, revisi ini bukan tentang imunitas, tapi soal mekanisme pengawasan internal," ujarnya.
Sementara itu, pegiat anti-korupsi Alif Basuki menilai Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap revisi ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat peran institusi tersebut dalam menangani kasus-kasus besar.
"Kinerja Kejaksaan belakangan ini diapresiasi karena berhasil membongkar berbagai skandal besar. Revisi UU Kejaksaan seharusnya dilihat sebagai upaya meningkatkan efektivitas hukum, bukan malah dicurigai," pungkas Basuki. (JPNN)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan memberikan hak imunitas kepada jaksa.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News