Dilarang Berjualan di Kawasan Industri Wijayakusuma, PKL Mengadu ke DPRD Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang keliling yang biasa berjualan di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang mendatangi DPRD Kota Semarang pada Rabu (6/3).
Mereka mengadukan kebijakan pelarangan berjualan di kawasan tersebut yang baru-baru ini diberlakukan oleh manajemen KIW.
Salah satu perwakilan pedagang, Wagimin, mengungkapkan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya telah berjualan di kawasan industri tersebut sejak 2004 tanpa pernah mengalami masalah. Namun, kebijakan baru yang muncul setelah pergantian direksi dinilai merugikan mereka.
"Kami sudah bertahun-tahun berjualan di sana dan tidak pernah ada masalah. Sekarang kami tiba-tiba dilarang masuk tanpa ada pemberitahuan resmi. Kami hanya disuruh jualan di luar kawasan," keluh Wagimin.
Para pedagang juga menolak opsi relokasi ke food court yang disediakan pihak KIW. Menurut mereka, lokasi food court terlalu jauh dari pabrik-pabrik sehingga menyulitkan karyawan yang ingin membeli makanan.
Selain itu, mereka keberatan dengan biaya retribusi yang lebih tinggi, yakni Rp 700 ribu per bulan dibandingkan Rp 5.000 per hari yang biasa mereka bayar.
Ketua YLBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Zainal Abidin menegaskan para pedagang ini tidak mendirikan bangunan permanen dan hanya berjualan dalam waktu singkat, yaitu saat istirahat kerja dan lembur.
"Mereka jualan hanya dua jam sehari dan menggunakan kendaraan roda dua atau gerobak pikul. Ini bukan aktivitas yang mengganggu, justru membantu karyawan mendapatkan makanan dengan harga terjangkau," ujarnya.
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang keliling yang biasa berjualan di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang mendatangi DPRD Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News