RUU KUHAP Dikritisi, 200 Aktivis Mahasiswa Jateng Gelar Diskusi di IAIN Kudus

jateng.jpnn.com, KUDUS - Konflik, dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan? menjadi topik diskusi 200 Aktivis Mahasiswa se-Jawa Tengah di Auditorium SBSN IAIN Kudus.
Koordinator Pusat Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak Shofiyul Amin mengatakan kebijakan pemerintah perlu dikawal, satu di antaranya mengawal Rancangan Undang-undang KUHAP.
"Kawan-kawan menjaga semangat idealisme serius mengawal isu ini supaya ketika ada kritik atau koreksi bahkan gerakan kita mempunyai landasan yang jelas dan teruji secara ilmiah," katanya, Kamis (6/3).
Dalam Rancangan Undang-undang (UU) ini pada Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menanyakan penangkapan, dan penahanan yang dilakukan kepolisian sah atau tidak.
"Hal ini memicu ketidakharmonisan sinergi antarlembaga penegak hukum. Tupoksi penegakan hukum sebaiknya dijalankan secara proporsional supaya tidak terjadi tumpang tindih dan carut marut di dalamnya," kata Shofiyul.
Sebagai keynote speaker, Wakil Rektor III IAIN Kudus Kisbiyanto menyebut mahasiswa seharusnya begini, terus mengawal dan tegas mengikuti perkembangan isu-isu strategis baik nasional maupun regional.
"Hari ini saya senang hadir di tengah puasa ramadan bersama kawan-kawan mahasiswa, semangat yang membara ini harus terus konsisten demi kebaikan umat, bangsa, dan negara," katanya.
Menurutnya, aktivis mahasiswa adalah generasi terbaik yang diharapkan menjadi penerus perjuangan bangsa. Dia berpesan kegiatan dialog, dan diskusi seperti ini harus dilestarikan dan dikembangkan.
Darurat peran penegakan hukum dalam RUU KUHAP, Aliansi Gabungan Mahasiswa bergerak menggelar diskusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News