Puluhan Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp 2,3 Miliar Kasus Korupsi APBD 2003
Selasa, 11 Maret 2025 – 22:06 WIB

Penyerahan dana Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemprov Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.
Kasus ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004, tetapi hanya 14 orang yang akhirnya diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng.
Keempat belas mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. (wsn/jpnn)
Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News