Korban Apartemen Malioboro City Tuntut Kepastian Hukum, Desak Pemkab Sleman Bertindak

Sekretaris P3SRS Budijono menambahkan bahwa pihaknya memiliki seluruh data otentik terkait Apartemen Malioboro City dan berharap ada sinergi dengan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini segera terselesaikan.
"Semua janji PT Inti Hosmed sejak 12 tahun lalu tidak pernah terealisasi. Kami akan mengawal proses perizinan hingga tuntas. MNC Bank pun telah berkomitmen untuk menyelesaikan perizinan agar AJB bisa terwujud dan hak masyarakat terpenuhi," katanya.
P3SRS juga berharap Bupati Sleman yang baru dilantik dapat mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini, dan memberikan kepastian legalitas kepemilikan bagi para penghuni.
Selain itu, mereka meminta DPRD Provinsi DIY untuk memfasilitasi pertemuan antara P3SRS, kurator, MNC Bank, dan instansi terkait agar tercapai keputusan konkret, bukan sekadar rapat tanpa hasil nyata.
Dengan adanya sinergi antara P3SRS, kurator, MNC Bank, dan pemerintah, diharapkan permasalahan Apartemen Malioboro City dapat segera terselesaikan, sehingga para pemilik yang telah lama menunggu mendapatkan hak mereka secara sah, dan resmi.
"Kami tidak ingin hanya curhat dalam rapat-rapat tanpa solusi. Kami butuh keputusan tegas agar hak kami sebagai pemilik apartemen bisa diakui secara hukum," kata Budijono.(wsn/jpnn)
Konsumen Apartemen Malioboro City mendesak Pemkab Sleman mempercepat perizinan, dan legalitas kepemilikan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News