Kesbangpol Jateng: Ormas Dilarang Bertindak Polisional & Meminta THR
Selasa, 18 Maret 2025 – 14:12 WIB

Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin. FOTO: Humas Pemprov Jateng.
Pihaknya juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jateng punya zakat 2,5 persen yang dipotong dari gaji mereka. Dana tersebut dikelola oleh Baznas, dan sebagian lagi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kami membangun komunikasi dalam koridor yang jelas dan melihat urgensinya. Jika ada pengajuan, kami selektif dalam menyetujui, karena jumlah dana yang tersedia juga terbatas," ujarnya. (wsn/jpnn)
Ormas harus bertindak sesuai aturan menjelang Lebaran 2025. Tak boleh bertindak seperti polisi, apalagi meminta-minta THR.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News