Jateng Hadapi Krisis Sampah, 37 TPA Masih Pakai Sistem Pembuangan Terbuka

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 37 tempat pembuangan akhir (TPA) -dari total 46 TPA- di Jawa Tengah masih menggunakan sistem open dumping.
Metode pembuangan terbuka ini akan dilarang pemerintah pusat karena berisiko mencemari lingkungan mulai 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Widi Hartanto menyebut sedang mendorong percepatan menghadapi krisis sampah menuju control landfill yang lebih ramah lingkungan.
Menurutnya, sebagian daerah di Jawa Tengah sudah mulai beralih dari sistem open dumping ke control landfill. Namun, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan TPA yang masih menggunakan metode lama.
"Di Jawa Tengah ada 46 TPA, 37 di antaranya masih open dumping. Beberapa daerah sudah mulai beralih ke control landfill, tetapi jumlahnya masih terbatas," ujar Widi melalui sambungan telepon, Selasa (25/3).
Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan menumpuknya tanpa perlakuan khusus. Akibatnya, limbah dapat mencemari tanah, air, dan udara.
Sementara itu, control landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang masuk ke TPA akan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran.
Selain transformasi sistem pengelolaan sampah, Widi juga menyoroti pentingnya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA Regional, terutama di daerah perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan.
Berdasarkan aturan, TPST harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman, sementara TPA harus berjarak minimal 1 kilometer dari pemukiman. Faktor inilah yang membuat banyak daerah mengalami kesulitan dalam mencari lahan baru untuk TPA.
Sebanyak 37 dari 46 TPA di Jateng masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang tak ideal lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News