TPA Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan karena Overload

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Lingkungan Hidup menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Pekalongan, Jawa Tengah selama enam bulan ke depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng) Widi Hartanto mengatakan penutupan TPA Kota Batik itu karena overload atau tak mampu menampung sampah lagi.
"Setelah dilakukan pengawasan di lapangan, akhirnya kementerian memutuskan untuk menutup sementara TPA Kota Pekalongan selama enam bulan ke depan," kata Widi dikonfirmasi, Kamis (27/3.
Sebagai solusi, pihaknya meminta DLH Kota Pekalongan untuk mengoptimalkan metode alternatif pengelolaan sampah dengan penggunaan insinerator untuk membakar sampah, pemanfaatan bank sampah, dan pengelolaan melalui TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Langkah ini harus dilakukan karena sudah tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Kota Pekalongan untuk sementara waktu," ujarnya.
Selain transformasi sistem pengelolaan sampah, Widi juga menyoroti pentingnya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA Regional, terutama di daerah perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan.
"Pekalongan, misalnya, tidak memiliki lahan yang representatif untuk TPA atau TPST. Oleh karena itu, perlu ada TPA atau TPST regional yang bisa menangani sampah di wilayah perkotaan," katanya.
Berdasarkan aturan, TPST harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman, sementara TPA harus berjarak minimal 1 kilometer dari pemukiman. Faktor inilah yang membuat banyak daerah mengalami kesulitan dalam mencari lahan baru untuk TPA.
Karena overload, saat ini ditekankan metode alternatif pengelolaan sampah dengan insinerator hingga pemanfaatan bank sampah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News