Ajudan Kapolri Lakukan Pemukulan Terhadap Pewarta Foto di Semarang

Menurutnya, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.
"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujarnya.
Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(wsn/jpnn)
PFI Semarang, dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
PFI, dan AJI mengecam kekerasan terhadap pewarta foto oleh ajudan Kapolri di Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News