16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 10 April 2025 – 09:13 WIB
16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas - JPNN.com Jateng
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun Aziz menegaskan tidak semua aduan valid. Banyak laporan ternyata datang dari tenaga honorer di instansi pemerintah yang secara aturan memang tidak berhak menerima THR.

“Sebagian besar pelapor adalah honorer yang sebenarnya tidak berhak mendapat THR. Termasuk juga pekerja yang kontraknya habis atau yang terkena PHK 30 hari sebelum Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan 48 pekerja terhadap lima aplikator, keluhan utamanya adalah bonus hari raya yang dianggap tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Disnakertrans Jateng memastikan akan menindaklanjuti semua laporan yang valid dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami prioritaskan pengawasan agar hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Ahmad Aziz. (antara/jpnn)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News