16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR, Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas

Namun Aziz menegaskan tidak semua aduan valid. Banyak laporan ternyata datang dari tenaga honorer di instansi pemerintah yang secara aturan memang tidak berhak menerima THR.
Baca Juga:
“Sebagian besar pelapor adalah honorer yang sebenarnya tidak berhak mendapat THR. Termasuk juga pekerja yang kontraknya habis atau yang terkena PHK 30 hari sebelum Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, terkait laporan 48 pekerja terhadap lima aplikator, keluhan utamanya adalah bonus hari raya yang dianggap tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Disnakertrans Jateng memastikan akan menindaklanjuti semua laporan yang valid dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami prioritaskan pengawasan agar hak pekerja tetap terlindungi,” tegas Ahmad Aziz. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat masih ada 16 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News