Pemkot Surakarta Awasi Penyaluran THR dan BHR, Pastikan Perusahaan Patuh

Jumat, 28 Maret 2025 – 21:15 WIB
Pemkot Surakarta Awasi Penyaluran THR dan BHR, Pastikan Perusahaan Patuh - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Respati Ardi bertemu dengan perwakilan ojek daring di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja berjalan sesuai aturan.

Bahkan, Pemkot Surakarta siap menyurati aplikator jika pengemudi ojek daring menerima BHR yang tidak sesuai ketentuan.

Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyatakan telah melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi ojek daring di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta.

"Kami siap menyurati aplikator jika BHR yang diterima pengemudi tidak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker RI," ujarnya di Solo, Jumat (28/3).

Selain itu, Pemkot Surakarta juga telah memantau pembayaran THR oleh perusahaan di kota tersebut. Dari hasil monitoring, sebanyak 60 perusahaan telah memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan.

Namun, posko aduan THR tetap dibuka bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi. Hingga saat ini, sudah ada 23 laporan yang diterima dan diklarifikasi.

"Perusahaan yang bersangkutan sudah merespons dan memberikan solusi terkait pembayaran THR karyawan," tambahnya.

Bagi pekerja yang belum menerima THR, Pemkot Surakarta mengimbau agar segera melapor ke Disnaker untuk mendapatkan tindak lanjut. (antara/jpnn)

Pemerintah Kota Surakarta memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja berjalan sesuai aturan.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News