Sengketa Bebadan Keraton Solo, LDA Hormati Putusan MA

jateng.jpnn.com, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait struktur dan jabatan di dalam Keraton Surakarta Hadiningrat.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang dinilai kurang tepat.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menegaskan klarifikasi ini didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni Putusan MA Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK MA Nomor 1006/PK/Pdt/2022.
Baca Juga:
Putusan ini bahkan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024.
"Kami ingin memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat," ujar Eddy di Solo, Jumat (28/3).
LDA Keraton Solo menyoroti salah satu jabatan dalam bebadan keraton, yaitu Pangageng Sasono Wilopo, yang dalam putusan MA dinyatakan tidak sah jika dijabat oleh Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat.
Sebab, pembentukan badan baru yang menetapkannya sebagai Pangageng telah dibatalkan dalam putusan MA tahun 2020.
Eddy menegaskan berdasarkan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004, Pangageng Sasono Wilopo yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari, yang tak lain adalah adik dari PB XIII.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait bebadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News