Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Wajibkan Tes Mental untuk PPDS
Sabtu, 12 April 2025 – 00:34 WIB

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Aris Wasita
“Kita freeze dulu satu bulan. Evaluasi dulu sistemnya, kekurangannya di mana,” jelas Menkes.
Tak hanya itu, pelaku juga dijatuhi sanksi berat. Kemenkes memastikan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku, sebagai bentuk efek jera.
“STR dan SIP kami cabut. Dengan undang-undang baru, kewenangan ada di Kemenkes, jadi dia nggak bisa praktik lagi,” tegasnya. (antara/jpnn)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas seusai mencuatnya kasus memalukan yang melibatkan dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News