80 Ribu PMI di Kamboja Ilegal, Mayoritas Terjebak Judi & Penipuan Online

Selasa, 15 April 2025 – 15:30 WIB
80 Ribu PMI di Kamboja Ilegal, Mayoritas Terjebak Judi & Penipuan Online - JPNN.com Jateng
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Macam-macam pekerjaannya, ada yang bekerja di restoran, operator judi online, sampai menjadi pelaku penipuan daring. Namun, rata-rata bekerja di judi online dan scamming," kata Karding.

Dia mengakui mengalami kesulitan dalam memantau para PMI ilegal di Kamboja karena keberangkatan mereka tidak tercatat secara resmi.

Seperti kasus terbaru adalah meninggalnya seorang PMI asal Bekasi bernama Iwan Sahab, yang diduga menjadi korban penganiayaan di Kamboja pada Senin (14/4).

"Saat ini kami sedang melacak kasusnya. Biasanya kami baru mengetahuinya setelah kasusnya viral karena memang tidak tercatat secara prosedural," kata Karding.(wsn/jpnn)

Jumlah WNI yang bekerja di Kamboja mencapai sekitar 80.000 orang. Keseluruhan ilegal.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News