Ribuan Pedagang Sekitar Candi Borobudur Merugi, Begini Respons Pemprov Jateng

"Cukup kasih voucher Rp10.000-Rp20.000 agar pengunjung tetap berbelanja ke sana. Semua pedagang ikut laku," ujarnya.
Terkait pemindahan pedagang, Puguh mengungkap adanya diskriminasi terhadap paguyuban lama, Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB), yang sudah berdiri 20 tahun. Dari 1.943 pedagang yang diverifikasi desa, sekitar 300 orang tidak tertampung karena tak masuk forum baru.
Puguh menyoroti kebijakan pusat melalui Perpres 101/2023 yang dianggap bertentangan dengan Perpres 58/2014 terkait zonasi pengelolaan kawasan.
"Kewenangan semua zona diserahkan ke PT TWC, padahal sebelumnya terbagi antara Badan Konservasi Borobudur, PT TWC, Pemda, dan Pemprov," ujarnya.
FMBB juga menilai kebijakan pembatasan pengunjung 1.200 orang per hari di zona 1 mengabaikan aspek pendidikan dan pariwisata yang sebelumnya dijamin.
"Zona 1 sekarang hanya untuk budaya dan agama. Fungsi pendidikan dan wisata dihilangkan," katanya.
Audiensi ini juga menyinggung pembangunan baru seperti Prana Borobudur dan resort mewah di zona 2 yang dianggap melanggar prinsip konservasi dan keefisienan bangunan.
"Pedagang dipindah dengan alasan konservasi, tetapi bangunan baru terus muncul," ujar Puguh.
FMBB menyoroti kemiskinan struktural di Kawasan Candi Borobudur, muncul desakan evaluasi kebijakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News