Tragedi Lift Crane RS PKU Blora, 5 Nyawa Melayang, Ketua Panitia Pembangunan Ditetapkan Tersangka
Jumat, 18 April 2025 – 01:00 WIB

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto bersama jajaran saat konferensi pers kasus kecelakaan kerja pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora. (ANTARA/Gunawan.)
"Setiap pelaksanaan kegiatan proyek diketahui tersangka. Karena ada unsur kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa, maka ia dijerat pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP," jelas Wakapolres.
Baca Juga:
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akhirnya memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News