Belasan Korban Kecelakaan Lift Crane di Blora Ternyata Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 15 Februari 2025 – 10:45 WIB
Belasan Korban Kecelakaan Lift Crane di Blora Ternyata Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.com Jateng
Polisi saat olah TKP di RS PKU Muhammadiyah Blora. (ANTARA/Gunawan.)

jateng.jpnn.com, BLORA - Kecelakaan kerja tragis yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora menelan korban jiwa dan belasan pekerja luka-luka.

Namun, ironisnya, para pekerja yang menjadi korban jatuhnya lift crane itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora Agus Suyono mengonfirmasi secara administrasi, para korban belum memiliki perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Para pekerja ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki jaminan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja," ungkap Agus di Blora, Jumat (14/2).

Menurut Agus, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam empat segmen, yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK).

Dalam kasus ini, proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah masuk dalam kategori jasa konstruksi, di mana besaran iuran dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek, bukan jumlah pekerja atau durasi kerja.

"Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi sebenarnya sangat terjangkau. Dengan iuran mulai dari Rp 12.087 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," jelasnya.

Jika pekerja sudah menjadi peserta aktif, mereka akan mendapatkan biaya pengobatan sesuai indikasi medis serta santunan jika mengalami kecelakaan kerja. B

Para pekerja yang menjadi korban jatuhnya lift crane di Blora belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News