Rusuh Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

Akmal berperan sebagai koordinator aksi yang menginstruksikan penggunaan pakaian serbahitam dan slayer sebagai identitas kelompok.
Sementara Kemal dan Afta aktif merancang aksi blokade dan penyerangan terhadap petugas.
Tersangka lainnya juga terekam melempar batu, besi hingga botol ke arah aparat, serta merusak barikade. Aksi tersebut menyebabkan sejumlah anggota polisi luka-luka dan fasilitas umum rusak dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 74 juta.
Polisi menegaskan proses hukum akan berlanjut dan aktor lain yang terlibat akan diburu.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bagian dari upaya menjaga kota tetap aman dan bebas dari aksi kriminal anarkis,” kata Kombes Syahduddi. (wsn/jpnn)
Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News