Hadis Tentang Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan, Ternyata Beda Cara Menyucikannya

Minggu, 13 Maret 2022 – 12:33 WIB
Hadis Tentang Kencing Bayi Laki-laki dan Perempuan, Ternyata Beda Cara Menyucikannya - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Bayi. Foto Shutterstock

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bayi laki-laki atau pun perempuan sering kali kencing saat digendong.

Para ulama sepakat tentang hukum kencing bayi laki-laki dan perempuan. Namun, mengenai cara menyucikannya ternyata ulama berbeda pendapat.

Salah satu hadis tentang kencing bayi terdapat di kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al Asqalani nomor 33, yang artinya:

"Dari Abus Shamh Ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 'Kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki.' Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Hakim."

Imam Ash-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam syarh Bulughil Maram min Jam’i Adillatil Ahkam menjelaskan bahwa kencing bayi yang dimaksud adalah bayi yang belum mengonsumsi apapun selain air susu ibu (ASI).

Dia mengtakan dalam hal ini ulama terbagi menjadi 3 pendapat.

Pertama: pendapat Al Hadawiyah, Al Hanafiyah, dan Al Malikiyah yang mengatakan wajib mencuci pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki dan perempuan.

Hukum tersebut diqiyaskan atas semua najis, lalu mereka mentakwil hadis-hadis yang ada, yakni mendahulukan qiyas atas nash.

Hadis tentang kencing bayi laki-laki dan perempuan dalam Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al Asqalani. Begini ternyata cara menyucikannya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News