Sesalkan MKEK IDI, Anggota DPR RI Sebut Dokter Terawan Bisa Diambil Negara Lain
Selasa, 29 Maret 2022 – 19:05 WIB
Sebelumnya, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.pada 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan. (antara/jpnn)
Angota DPR RI Riyanta menyesalakan keputusan MKEK IDI terhadap Dokter Terawan. Dia menyebut kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News