Berkah Ramadan, Dana Hibah Keagamaan Cair di Jateng, 715 Lembaga Bisa Lega

Kamis, 07 April 2022 – 08:00 WIB
Berkah Ramadan, Dana Hibah Keagamaan Cair di Jateng, 715 Lembaga Bisa Lega - JPNN.com Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat menyerahkan dana hibah keagamaan tahap kedua di Gedung PKK, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (6/4).

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencairkan dana hibah bidang keagamaan tahap II senilai Rp 31,95 miliar. Dana itu lebih besar dari tahap pertama sebanyak Rp 22,168 miliar.

Dana puluhan miliar itu diserahkan kepada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan, seperti raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan pondok pesantren.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Imam Masykur menyebut pencairan dana hibah keagamaan yang bersumber dari APBD itu dibagikan selama tujuh hari kerja.

Sebanyak 715 lembaga akan menerima jatah sejak 6 sampai dengan 19 April nanti. Tiap harinya petugas akan melayani sebanyak 100 lembaga.

Sementara hibah tahap pertama telah digelontorkan dan telah diterima masing-masing lembaga pendidikan keagamaan.

"Iya, tahap satu sudah difasilitasi sebanyak 405 lembaga, kami sudah cairkan semuanya," kata Imam saat acara pencairan hibah bidang keagamaan tahap II di Gedung PKK, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (6/4).

Imam merinci tujuh ratusan lembaga yang menerima jatah hibah tahap kedua ini. Raudlatul Athfal terdapat 90 lembaga dengan nilai Rp 3,95 miliar, angka Rp 10,885 miliar untuk 213 lembaga Madrasah Ibtidaiyah.

Lalu, Madrasah tsanawiyah (MTs) terdapat 69 lembaga dengan nilai Rp 3,795 miliar, 28 lembaga Madrasah Aliyah (MA) menerima Rp 1,995 miliar.

Dana hibah keagamaan dicairkan Rp 31,95 untuk 715 lembaga. Alhamdulillah.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News