Jelang Lebaran, Posko THR di Jateng Makin Banyak Terima Aduan

Selasa, 26 April 2022 – 22:38 WIB
Jelang Lebaran, Posko THR di Jateng Makin Banyak Terima Aduan - JPNN.com Jateng
Posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Aduan yang diterimanya melalui posko THR paling banyak mengeluhkan pembayaran telat atau dicicil. Selebihnya ada yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan dan perusahaan tidak memberikan tunjangan.

"Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa dua, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi," jelasnya.

Perusahaan yang masuk kriteria tersebut artinya telah melanggar SE Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, hingga pembekuan usaha.

Pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Besaran denda 5 persen itu, bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Mumpuniati mengatakan alasan pandemi Covid-19 paling banyak terlontar dari mulut manajemen perusahaan.

"Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Namun, mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.

Mumpuniwati mengungkapkan perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Posko THR yang didirikan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah makin banyak menerima pengaduan jelang Lebaran.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News