Jelang Lebaran, Posko THR di Jateng Makin Banyak Terima Aduan

Selasa, 26 April 2022 – 22:38 WIB
Jelang Lebaran, Posko THR di Jateng Makin Banyak Terima Aduan - JPNN.com Jateng
Posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aduan pemberian tunjangan hari raya (THR) makin banyak menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima 110 aduan soal THR.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyebut pengawas ketenagakerjaan mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian THR Lebaran 2022.

Dari ratusan aduan tersebut, Sakinah menyebut akan menindaklanjuti dengan serius agar para pekerja menerima haknya dari perusahaan.

"Iya, kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, Selasa (26/4).

Dengan tegas, Sakina menyatakan perusahaan wajib memberi THR kepada karyawannya maskimal tujuh hari sebelum lebaran, atau tepatnya Senin (25/4) kemarin.

Sakina menyebut THR diterima penuh pekerja sesuai regulasi, dengan ketentuan satu kali gaji untuk pekerja yang mencapai masa satu tahun.

Sedangkan pekerja yang masih di bawah satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional.

"Kami menerjunkan pengawas, mereka akan mengeluarkan nota riksa yang harus direspons dalam waktu tujuh hari," tegas Sakina.

Posko THR yang didirikan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah makin banyak menerima pengaduan jelang Lebaran.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News