Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api?
Rabu, 18 Mei 2022 – 10:12 WIB
Tertuang dalam poin maksud dan tujuan huruf A bahwa penerapan protokol kesehatan lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan mengenai poin maksud dan tujuan tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Terdapat penambahan persyaratan, PPDN jarak jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, bila telah menerima vaksin dosis ketiga.(mcr5/jpnn)
Presiden Jokowi telah memberi izin pelepasan masker di luar ruangan. Lantas, bagaiman aturan terbaru saat naik kereta api?
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News