Disperindag Jateng Izinkan Lepas Masker di Pasar dan Industri
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memberi izin terkait pelonggaran masker di lingkungan pasar maupun industri.
Pembolehan tersebut menyusul pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lepas masker di ruang terbuka pada Selasa (17/5) kemarin.
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo menyebut pedagang di pasar dan pekerja di kawasan industri saat berada di luar ruangan diperbolehkan melepas masker.
"Iya, boleh asal tidak yang kerumunan," kata Arif Sambodo kepada JPNN.com Jateng, Rabu (18/5).
Arif menyatakan aturan spesifik terkait pakai masker di kawasan pasar maupun industri masih menunggu arahan dari pusat.
"Aturan pelaksanaanya lepas masker belum ada," imbuhnya.
Walau demikian, pihaknya menekankan para pedagang dan pekerja tetap memakai penutup hidung dan mulut saat beraktivitas di dalam ruangan.
Arif menyampaikan aturan pakai masker sementara ini masih mengacu pada keputusan yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Merujuk arahan Presiden, tetap pakai masker kalau kita berkumpul di tempat yang tertutup atau kerumunan banyak," terangnya.
Disperindag Provinsi Jawa Tengah membolehkan lepas masker di lingkungan pasar maupun industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News