Pemkot Semarang: Reklame di Kawasan Simpang Lima Wajib Videotron
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemkot Semarang mulai menata keindahan kota dengan mengubah pemasangan reklame konvensional menjadi videotron di bilangan Simpang Lima.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Irwansyah mengatakan kawasan Simpang Lima sudah bebas dari reklame konvensional.
"Khusus di Simpang Lima sudah wajib videotron," kata Irwansyah kepada JPNN.com Jateng, Sabtu (21/5).
Dia mengatakan reklame-reklame semacam billboard yang terpasang di halaman maupun dinding gedung sudah ditertibkan.
"Yang di halaman sendiri sudah masuk ke gedung, di lahan pemerintah kota hanya menyediakan lima titik," imbuhnya.
Irwansyah menyatakan aturan tersebut akan diterapkan di seluruh ruas jalan protokol di Kota Semarang. Untuk sementara ini, kata dia, aturan itu baru diterapkan di kawasan segitiga emas yakni Jalan Pandanaran, Jalan Gajahmada, dan Jalan Pemuda.
"Di jalan protokol ada titik yang harus videotron, ada yang masih bisa neonbox atau pun billboard," tuturnya.
Dia menjelaskan aturan pemasangan reklame videotron merupakan langkah penataan ruang kota menjadi lebih rapi. Tak lain, tujuannya mendukung konsep pembangunan yang ramah lingkungan.
Pemkot Semarang mulai menata keindahan kota dengan merubah pemasangan reklame konvensional menjadi videotron di bilangan Simpang Lima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News