Pemkot Semarang Pastikan Tarif PBB 2025 Tak Naik

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa selain mempertahankan tarif PBB, pihaknya juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.
"Salah satu program utama kami adalah memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini," ujar Agustina di Semarang, Rabu (19/3).
Selain itu, Pemkot Semarang juga membebaskan PBB bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 250 juta. Sementara bagi warga yang membayar PBB lebih awal, yaitu pada Maret hingga Mei 2025, diberikan diskon sebesar 10 persen sebagai bentuk apresiasi.
Tak hanya itu, warga yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut otomatis akan masuk dalam undian berhadiah, dengan hadiah utama berupa satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta berbagai hadiah elektronik.
"Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembangunan Kota Semarang. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat ikut serta dalam pembangunan kota," tambahnya.
Baca Juga:
Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Semarang menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk layanan online, kantor pos, serta bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. (antara/jpnn)
Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News