BKN: Banyak Guru Lulus PPPK Belum Mendapat SK, Kenapa?

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:30 WIB
BKN: Banyak Guru Lulus PPPK Belum Mendapat SK, Kenapa? - JPNN.com Jateng
Seleksi PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen mengatakan masih banyak guru lulus PPPK belum mendapatkan SK, padahal NIP sudah lama diterbitkan.

"Ini sangat kami sesalkan. Ketika BKN mempercepat proses penetapan NI PPPK, tidak berbanding lurus dengan percepatan penyerahan SK PPPK," ungkap Deputi Suharmen seperti yang dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/6).

Lebih lanjut, dia menyampaikan BKN saat ini hampir menyelesaikan tugasnya dalam menerbitkan NIP PPPK 2021, tetapi sampai saat ini masih terdapat 32 Pemda belum mengusulkan nomor induk (NI) PPPK.

Data BKN per 17 Juni menunjukkan total NIP PPPK guru (tahap 1 dan 2) yang sudah diterbitkan sebanyak 278.258 dari usulan masuk 282.358. Sementara, NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dicetak sebanyak 205.180.

Untuk PPPK nonguru, usulan yang masuk sebanyak 11.815 , 11.737 terbit NIP, dan cetak 10.937.

Deputi Suharmen menambahkan kondisi Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat. Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.

"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Deputi Suharmen mengimbau Pemda untuk mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya. Hal ini penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.

BKN menyatakan banyak guru yang lulus PPPK belum mendapatkan SK dari Pemda. Kenapa? Berikut penjelasan BKN.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News