Polemik Penghapusan Honorer, Simak Penjelasan MenPAN-RB untuk Pemda
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei banyak ditafsirkan berbeda oleh Pemerintah daerah, sehingga menuai polemik.
Dia menegaskan di dalam SE itu bukan memberhentikan honorer secara massal. Justru, Pemda diminta untuk melakukan penataan ulang pegawai non-ASN atau honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Sedangkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo mengutip JPNN.com, Selasa (21/6).
Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan penataan ulang tenaga honorer dari pemerintah pusat maupun daerah adalah salah satu langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, menurutnya ada ketidakjelasan rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan, bahkan kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo mengharapkan tenaga honorer dapat ditata, agar ada standardisasi rekrutmen dan upah. Dengan skema itu, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Polemik penghapusan tenaga honorer banyak ditafsirkan berbeda oleh Pemda, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara. Berikut penejelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News