Tenaga Honorer Tak Usah Risau, Ada Hak Istimewa untuk Jadi PPPK

Rabu, 05 Juni 2024 – 06:03 WIB
Tenaga Honorer Tak Usah Risau, Ada Hak Istimewa untuk Jadi PPPK - JPNN.com Jateng
Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti saat ditemui JPNN.com di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selsa (4/6).

Dia mengatakan peluang tenaga honorer jadi PPPK telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB yang meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Insyaallah Komisi II dan Kementerian PAN-RB bersepakat untuk tidak ada lagi honorer yang tidak diangkat," kata Haeny.

Adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dia mengatakan masing-masing pemda tinggal menerapkan.

"Sudah ada kebijakan mulai dilakukan, seharusnya November 2023 terakhir dan sekarang sudah 2024," ujarnya.

Upaya mendorong pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer untuk bisa menjadi aparatur sipil negara atau ASN terus dilakukan.

"Banyak kompromi-kompromi antara pemerintah dengan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer," katanya.

Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News