Tenaga Honorer Tak Usah Risau, Ada Hak Istimewa untuk Jadi PPPK
Rabu, 05 Juni 2024 – 06:03 WIB

Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Seperti halnya tidak ada lagi batasan usia tenaga honorer. Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan harus dilalui tenaga honorer.
"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat previlige lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.
"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan Bupati Tuban tersebut menambahkan. (mcr5/jpnn)
Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News