Tenaga Honorer Tak Usah Risau, Ada Hak Istimewa untuk Jadi PPPK

Rabu, 05 Juni 2024 – 06:03 WIB
Tenaga Honorer Tak Usah Risau, Ada Hak Istimewa untuk Jadi PPPK - JPNN.com Jateng
Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti halnya tidak ada lagi batasan usia tenaga honorer. Kendati mendapat hak istimewa, terdapat tahapan-tahapan sesuai standar yang telah ditentukan harus dilalui tenaga honorer.

"Sekarang batasan umur telah diabaikan, tetapi bukan sudah mendapat previlige lalu dibebaskan semua tanpa melalui kaidah yang ada," ujarnya.

"Kalau tidak kunjung diangkat nanti tinggal melapor ke Komisi II," kata mantan Bupati Tuban tersebut menambahkan. (mcr5/jpnn)

Tenaga honorer dipastikan mendapatkan hak istimewa dan pasti sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia