Kasus Bos Kontraktor Semarang, Tak Bayar Pajak, Hukuman Penjara Menanti
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Modus yang digunakan MY adalah tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT (surat pemberian tahunan) masa PPh badan tahun pajak 2017 hingga negara rugi miliaran rupiah.
"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.316.435.441,00," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar," paparnya. (mcr5/jpnn).
Karena sengaja tak membayar pajak pada 2017, negara mengalami kerugian miliaran rupiah, akibatnya bos kontraktor di Semarang dijebloskan ke Lapas Kedungpane.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News